Posts

Instruksi-JOGO-TONGGO-Gubernur-Jateng-Th-2020

Instruksi Gubernur Jawa Tengah Mengenai Percepatan Penanganan Covid-19

Sehubungan dengan meningkatnya wabah Couid—19 dan penularannya di Jawa Tengah yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, maka penanganan Could-19 harus dilawan secara bersama—sama melalui gerakan Gotong Royong. Sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan penularan Covid~19, maka masyarakat sebagaj garda terdepan perlu diberdayakan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 secara sistematis, terstruktur dan menyeluruh melalui pembentukan “Satgas Jogo Tonggo”.

Sedangkan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui program Jogo Tonggo tersebut, maka BUMD/BUMN Provinsi Jawa Tengah diminta untuk :

  • Mendukung dan berperan aktif dalam seluruh kegiatan JOGO TONGGO
  • Membantu menyediakan fasilitas/sarana untuk pencegahan & penanganan Covid-19 ( fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, penyemprotan disinfektan, dll )
  • Mendorong terbangunnya lumbung pangan
  • Hal-hal lain yang dapat mendukung terlaksananya program “Jogo Tonggo”

Adapun Pelaksanaan dukungan program Jogo Tonggo kepada seluruh pengurus (direksi/komisari) BUMD/BUMN Provinsi Jawa Tengah agar dilaporkan kepada Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Prinsip Kerja Satgas Jogo Tonggo

  • Kerja kemanusiaan, yang harus mengutamakan kepentingan korban wabah Couid—19.
  • Kerja ad hoc/ Non Permanen (ada saat kondisi darurat Covid-19) artinya Satgas Jogo Tonggo bertugas selama penyebaran dan penularan wabah covid—19 masih diyatakan bahaya.
  • Kerja Satgas Jogo Tonggo berbasis “Tidak Korupsi, Tidak Ngapusi” artinya kerja Satgas Jogo Tonggo harus terbuka, transparan, dapat dipertanggung jawabkan secara publik (dihadapan Negara dan Masyarakat), Output harus selaras dengan input, tidak KKN dan lain-lain.
  • Ketja Satgas Jogo Tonggo harus berbasis gotong royong baik diantara warga dalam satu lingkungan RW dan antara RW dengan RW lainnya di satu wilayah desa/Kelurahan.
  • Melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah (termasuk didalamnya adalah TNI dan Polri), perusahaan milik negara, daerah dan swasta, perguruan tinggi, lembaga professional, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Tempat Posko Satgas Jogo Tonggo

Memanfaatkan fasilitas RW yang sudah ada atau menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan lingkungan secara gotong royong.

RENTANG KENDALI SATGAS JOGO TONGGO

Satgas Jogo Tonggo memben‘kan laporan secara rutin setiap hari kepada Desa/ Kelurahan. Laporan dimaksud ditambahkan informasi yang berisi:

  • Warga yang dirawat di Rumah Sakit;
  • Warga yang sembuh dan’ perawatan;
  • Warga yang sudah clan yang belum mendapatkan bantuan;
  • Warga yang melakukan karantian mandiri 14 had;
  • Ketersedian 9 (Sembilan) bahan pokok;
  • Jam kunjungan warga/tamu;
  • Jadwal patrol/ ronda;
  • Informasi penting Iainnya.

Jogo Tonggo Jateng Gayeng

Baca Detail INSTRUKSI GUBERNUR JATENG di link berikut :

BACA LEBIH LENGKAP DISINI